Tata Usaha Kemenag Bukittinggi

Bekerja Keras, Disipin dan Profesional

laman

  • Beranda
  • Kasubag TU
  • Bagian
    • Umum
    • Keuangan
    • Kepegawaian
    • Perencana
  • Link Penting
    • Kemenag Kota Bukittinggi
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Dirjen Pendis Kemenag RI
    • Kanwil Kemenag Sumbar
    • Bidang Pendidikan Madrasah Sumbar
    • Kota Bukittinggi
    • Email Kemenag
  • Berita Online
    • Singgalang
    • Padang Expres
    • Padang Today
    • Sumbar Online
    • Pos Metro
    • Haluan

Jumat, 28 Oktober 2016

Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, ambiak di siko
Diposting oleh LC-Syahel di 02.30 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Keputusan Sekjen No 15 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja

Keputusan Sekjen No 15 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja silahkan klik di sini
Diposting oleh LC-Syahel di 02.25 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2016 (2)
    • ▼  Oktober (2)
      • Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan p...
      • Keputusan Sekjen No 15 tahun 2016 tentang tata car...
  • ►  2013 (2)
    • ►  Mei (2)

Kontributor

  • KANTOR KEMENAG KOTA BUKITTINGGI
  • LC-Syahel
Tema Sederhana. Gambar tema oleh Flashworks. Diberdayakan oleh Blogger.